Kabar Terbaru Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Ternyata Sopir Tak Injak Rem!

12 November 2021, 20:30 WIB
Kabar Terbaru Kasus Kecelakaan Vanessa Angel. /Foto: Tangkap layar YouTube Nikita Willy/

LINGKAR MADIUN – Polres Jombang akan memeriksa sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, atas kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah.

Pihak keluarga almarhum dan almarhumah mengaku akan menyerahkan semua proses penyelidikan pada Polres Jombang agar mendapat keterangan yang jelas.

Baca Juga: Ternyata 5 Makanan Ini Bisa Bantu Jaga Kesehatan Prostat, Anda Wajib Coba!

Dilansir LINGKAR MADIUN dari berbagai sumber, pihak keluarga Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah tak segan akan menempuh jalur hukum apabila terbukti Tubagus Joddy lalai dalam mengemudi mobil.

Faisal, ayah Bibi Andriansyah, juga menduga bahwa kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah disebabkan oleh kelalaian sopir.

Baca Juga: 3 Zodiak Ketiban Durian Runtuh, Potensi Rezeki Meningkat Pesat Mulai Tanggal 12 -14 November 2021

Mobil Pajero yang dikendarai Tubagus Joddy yang membawa 4 penumpang lain itu menabrak pembatas beton kiri, lalu terpelantin berputar hingga menewaskan Bibi dan Vanessa.

Kombes Pol Latief Usman juga membenarkan kronologi kecelakaan yang diawali oleh tabrakan pembatas jalan, yang membuat mobil terpelanting sekitar 30 meter.

Baca Juga: Mengejutkan! Inilah Deretan Tanaman Pengusir Jin yang Layak Anda Tanam Depan Rumah

Mobil Pajero ini terbukti dikendarai dengan kecepatan tinggi. Latief mengatakan bahwa Tubagus Joddy melanggar aturan lalu lintas dengan mengemudikan mobil di atas 100 km/jam.

Yang mengejutkan dari pengakuan Latief  setelah mempelajari olah TKP kecelakaan adalah, tidak ditemukannya bekas rem pada mobil Pajero yang dikemudikan Joddy.

Baca Juga: PENTING! Kenali Penyebab dan Cara Mencegah Microsleep Saat Berkendara

Dari hasil olah TKP, tidak ditemukan bekas rem. Ini berarti sopir tidak menginjak rem saat terjadi benturan. Ada unsur kehilangan konsentrasi di sini,“ ujar Latief.

Sementara ini, menurut Latief, Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan tunggal karena mengaku mengemudikan mobil di atas ambang kecepatan yang ditetapkan.

Baca Juga: Ternyata 5 Makanan Ini Bisa Turunkan Sistem Kekebalan Tubuh, Simak Ini Ulasannya

Tapi pihak Polres Jombang dan Kejaksaan Jombang masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait.

Joddy pun terancam hukuman pelanggaran pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler