Indra Kenz Tak Akui Jadi Affiliator, Ahli Tarot: Pengguna Biasa, Kok Rumah Pak Jokowi  Kalah Mewah

- 18 Maret 2022, 10:45 WIB
Rumah Indra Kenz di Medan
Rumah Indra Kenz di Medan /Istimewa/PMJNews

LINGKAR MADIUN - Crazy Rich asal Medan Indra Kenz yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penyebaran berita bohong.

Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Bahkan kasus Indra Kenz ini sudah masuk ke tahap penyidikan.

Beberapa aset kekayaan milik Indra Kenz telah disita oleh pihak kepolisian untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Baca Juga: Galatasaray vs Barcelona: Gol Cepat Aubameyang Antarkan Barca Melaju Ke Perempat FInal Liga Europa

Indra Kenz yang sering memamerkan kekayaannya di media sosial, bahkan telah mendapat julukan sultan atau Crazy Rich tersebut, selalu menampakkan diri menghambur-hamburkan uang.

Namun setelah diusut ternyata penghasilan yang didapatkan Indra Kenz yang berkedok trading tersebut, telah merugikan banyak orang hingga ratusan orang tertipu.

Bahkan Indra Kenz telah dikenai pasal berlapis dan maksimal hukuman penjara 20 tahun.

Namun, kini meskipun telah menjadi tersangka, Indra Kenz tidak mengakui dirinya sebagai affiliator.

Baca Juga: Benarkah Makan Keju Benar-Benar Memberi Anda Mimpi Buruk Saat Tidur? Begini Penjelasan Ahli Gizi

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x