Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI, SCTV, INDOSIAR Hari Ini 27 September 2020
Baca Juga: Jadwal Acara TV MNCTV Hari Ini 27 September 2020
Baca Juga: Diwarnai 2 Kali Pinalti, Inilah Hasil Akhir Pertandingan Brighton Vs Manchester United
Big Hit Entertainment juga membeberkan bukti hukuman berat yang diterima pelaku pencemaran nama baik pada BTS.
Dalam pernyataannya, Pengadilan Distrik Seoul Timur menghukum pelaku yang sudah berulang kali terlibat dalam kegiatan pencemaran nama baik di media sosial.
"Total denda 4 juta won (sekitar Rp51 juta) untuk ketiga kasus tersebut, termasuk hukuman maksimum yang diizinkan oleh hukum," papar Big Hit.
Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI, SCTV, INDOSIAR Hari Ini 27 September 2020
Baca Juga: Jadwal Acara TV MNCTV Hari Ini 27 September 2020
Baca Juga: Babak Pertama Brighton kontra Manchester United , Skor Imbang 1-1
Agensi BTS itu juga mengingatkan hukuman pencemaran nama baik yang dilakukan di depan umum bisa mengakibatkan hukuman maksimal.