Big Hit Entertainment Mulai Geram, Hukuman Berat Menanti Pelaku Komentar Jahat pada BTS

- 27 September 2020, 06:00 WIB
BTS
BTS /

"Pencemaran nama baik di depan umum membawa hukuman hingga satu tahun penjara atau denda 2 juta won (sekitar Rp25 juta), menyoroti keseriusan hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan untuk kasus ini," papar Big Hit.

Selain itu, Big Hit juga akan mengadukan pidana tambahan pada infividu yang terus mengoperasikan akun dan membuat unggahan jahat soal BTS.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI, SCTV, INDOSIAR Hari Ini 27 September 2020

Baca Juga: Jadwal Acara TV MNCTV Hari Ini 27 September 2020

"Jika para pelaku ini terus melakukan kegiatan kriminal setelah menjalani hukuman pengadilan, kami berencana untuk mengajukan ganti rugi di pengadilan sipil dan tidak akan ada penyelesaian atau keringanan hukuman," tegas Big Hit.

Untuk meminimalisir kejahatan pada artisnya, Big Hit akan terus mengumpulkan informasi tentang postingan jahat terkait BTS dan melaporkannya ke pihak berwenang dan mengajukan keluhan kriminal.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI, SCTV, INDOSIAR Hari Ini 27 September 2020

Baca Juga: Jadwal Acara TV MNCTV Hari Ini 27 September 2020

"Kami selalu berterima kasih atas kasih sayang dan dedikasi yang ditunjukkan oleh penggemar kepada BTS. Kami akan terus bekerja untuk memastikan bahwa hak artis kami dilindungi sepenuhnya," tutup Big Hit dalam pernyataannya.***

Halaman:

Editor: Ninna Yuniari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x