Big Hit Entertainment Mulai Geram, Hukuman Berat Menanti Pelaku Komentar Jahat pada BTS

- 27 September 2020, 06:00 WIB
BTS
BTS /

LINGKAR MADIUN – Big Hit Entertainment, Agensi BTS memberikan kabar terbaru terkait tuntutan pada pelaku yang mengunggah komentar jahat pada member BTS.

Big Hit Entertainment akan menindak secara langsung pelaku yang berani menyebarkan informasi tak berdasar dan kritik jahat.

Para pelaku kejahatan melalui media sosial yang menyangkut nama BTS ini akan mulai diproses secara hukum oleh agensi yang menaungi BTS tersebut.

Baca Juga: Link Konser Virtual Gratis We The Fest

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI, SCTV, INDOSIAR Hari Ini 27 September 2020

Baca Juga: Jadwal Acara TV MNCTV Hari Ini 27 September 2020

Ada tiga tuntutan yang telah diajukan oleh Big Hit Entertainment  pada pelaku yang sudah melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Seperti yang dikutip Lingkar Madiun dalam laman Soompi 25 September 2020. "Halo, ini Big Hit Entertainment. Big Hit secara teratur memulai proses hukum terhadap pelaku aktivitas jahat yang terkait dengan BTS, termasuk kritik yang bermaksud jahat, penyebaran informasi tidak berdasar, pelecehan seksual, serangan pribadi, dan pencemaran nama baik," tulis Big Hit

"Baru-baru ini, hukuman semaksimal mungkin dijatuhkan pada pelaku unggahan internet berbahaya yang telah kami ajukan dalam tiga tuntutan pidana terpisah untuk pencemaran nama baik," lanjut Big Hit.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI, SCTV, INDOSIAR Hari Ini 27 September 2020

Baca Juga: Jadwal Acara TV MNCTV Hari Ini 27 September 2020

Baca Juga: Diwarnai 2 Kali Pinalti, Inilah Hasil Akhir Pertandingan Brighton Vs Manchester United

Big Hit Entertainment juga membeberkan bukti hukuman berat yang diterima pelaku pencemaran nama baik pada BTS.

Dalam pernyataannya, Pengadilan Distrik Seoul Timur menghukum pelaku yang sudah berulang kali terlibat dalam kegiatan pencemaran nama baik di media sosial.

"Total denda 4 juta won (sekitar Rp51 juta) untuk ketiga kasus tersebut, termasuk hukuman maksimum yang diizinkan oleh hukum," papar Big Hit.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI, SCTV, INDOSIAR Hari Ini 27 September 2020

Baca Juga: Jadwal Acara TV MNCTV Hari Ini 27 September 2020

Baca Juga: Babak Pertama Brighton kontra Manchester United , Skor Imbang 1-1

Agensi BTS itu juga mengingatkan hukuman pencemaran nama baik yang dilakukan di depan umum bisa mengakibatkan hukuman maksimal.

"Pencemaran nama baik di depan umum membawa hukuman hingga satu tahun penjara atau denda 2 juta won (sekitar Rp25 juta), menyoroti keseriusan hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan untuk kasus ini," papar Big Hit.

Selain itu, Big Hit juga akan mengadukan pidana tambahan pada infividu yang terus mengoperasikan akun dan membuat unggahan jahat soal BTS.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI, SCTV, INDOSIAR Hari Ini 27 September 2020

Baca Juga: Jadwal Acara TV MNCTV Hari Ini 27 September 2020

"Jika para pelaku ini terus melakukan kegiatan kriminal setelah menjalani hukuman pengadilan, kami berencana untuk mengajukan ganti rugi di pengadilan sipil dan tidak akan ada penyelesaian atau keringanan hukuman," tegas Big Hit.

Untuk meminimalisir kejahatan pada artisnya, Big Hit akan terus mengumpulkan informasi tentang postingan jahat terkait BTS dan melaporkannya ke pihak berwenang dan mengajukan keluhan kriminal.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI, SCTV, INDOSIAR Hari Ini 27 September 2020

Baca Juga: Jadwal Acara TV MNCTV Hari Ini 27 September 2020

"Kami selalu berterima kasih atas kasih sayang dan dedikasi yang ditunjukkan oleh penggemar kepada BTS. Kami akan terus bekerja untuk memastikan bahwa hak artis kami dilindungi sepenuhnya," tutup Big Hit dalam pernyataannya.***

Editor: Ninna Yuniari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x