Hal ini tentu sangat berlawanan dengan hak asasi manusia atau melawan hukum internasional.
Kantor berita WAFA melaporkan bahwa pengadilan di Israel bersifat langsung dan dapat diperbarui dengan interval-interval yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Ini Alasan Muhammad Kece Dikecam MUI, Ada Anggapan Penistaan Agama, Simak Begini Ulasannya
Pengadilan Israel disebut sebagai penahanan administratif di mana korban tidak diberikan hak untuk mendapatkan peradilan yang layak.
Saat ini, Israel menahan sekitar 550 warga Palestina dalam penahanan administratif yang dianggap ilegal oleh hukum internasional.
Kebanyakan dari mereka adalah mantan tahanan yang menghabiskan hidupnya bertahun-tahun di penjara karena perlawanannya terhadap Israel.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM Hingga 30 Agustus 2021, Tempat Ibadah Boleh Dibuka
Selama bertahun-tahun pula, Israel telah menempatkan ribuan warga Palestina dalam penahanan administratif untuk waktu yang lama.
Para tahanan tersebut tidak diadili, tidak diberitahu tuduhan apa yang mereka lakukan, serta tidak mengizinkan mereka untuk menggunakan penasihat hukum.
Sebagai bentuk protes terhadap penahanan tersebut, warga Palestina pun memilih untuk melakukan mogok makan secara terbuka dengan harapan kebijakan yang melanggar hukum internasional itu bisa segera berakhir. ***