LINGKAR MADIUN – Seorang wanita menuduh Putra Ratu Elizabeth II dari Inggris, Pangeran Andrew, telah melakukan pelecehan seksual padanya ketika dia berusia 17 tahun.
Wanita itu bernama Virginia Guiffree, 38 tahun, dimana kasus ini terjadi hampir 20 tahun yang lalu, kini dia mencari keadilan dan menuntun Pangeran Andrew dan rekannya, Jeffrey Epstein yang dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual.
Dilaporkan LINGKAR MADIUN dari Al Jazeera, seorang pengacara di Amerika Serikat yang disewa Pangeran Andrew dari Inggris dengan tegas menolak klaim dalam gugatan perdata Guiffree.
Pada sidang di Pengadilan Distrik AS di Manhattan pada hari Senin, 13 September, mengatakan bahwa Virginia Giuffre tampaknya telah menandatangani haknya untuk menuntut putra kedua Ratu Elizabeth pada tahun 2009 ketika menyelesaikan gugatan terpisah.
Baca Juga: 17 Tahun Berlalu, Kasus Munir Sudah Memenuhi Syarat untuk Diubah Sebagai Kasus Pelanggaran HAM Berat
“Ini adalah gugatan yang tidak berdasar, tidak dapat dipertahankan, dan berpotensi melanggar hukum,“ kata pengacara Pangeran Andrew, Brettler, yang berbasis di Los Angeles, selama konferensi pengadilan yang dilakukan melalui telepon.
“Telah ada kesepakatan (dua belah pihak) dalam penyelesaian yang telah dilakukan penggugat dalam tindakan sebelumnya yang membebaskan Duke (Pangeran Andrew) dari setiap dan semua potensi kewajiban,” tambah Brettler.