LINGKAR MADIUN – Kisah pilu dialami oleh kakak beradik perempuan di Singapura.
Seorang ibu rumah tangga di Singapura telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua putrinya.
Sang ibu berdalih hal tersebut untuk mendisiplinkan dua putrinya yang masih kecil, dengan melakukan kekerasan parah terhadap kedua putrinya.
Atas perbuatannya, gigi anak perempuan yang lebih tua sampai patah akibat penganiayaan.
Wanita berusia 38 tahun itu mengaku bersalah pada Kamis, 16 September 2021 atas tujuh tuduhan penganiayaan.
Dari LINGKAR MADIUN yang mengutip CNA, identitas ibu tidak dapat disebutkan untuk melindungi identitas putrinya.
Anak perempuan kakak beradik yang diduga kembar itu dianiaya sejak usia 4 tahun, lalu ada puncak kasus penganiayaan lain saat usia mereka 8 dan 10 tahun.