LINGKAR MADIUN- Republik Islam Iran menghukum mati seorang pria dan wanita Iran karena perzinahan setelah ayah mertuanya mendesak pengadilan untuk mengeksekusi menantunya.
Menurut laporan November dalam bahasa Persia, organisasi berita pemerintah AS Voice of America dan Radio Farda, rezim Iran memberlakukan hukuman mati pada seorang pria menikah berusia 27 tahun dan kekasih wanita berusia 33 tahun bernama Sareh.
Istri dari pria yang sudah menikah berusaha untuk mencabut pengaduan terhadap suaminya, dalam upaya terakhir untuk menyelamatkan nyawanya, tetapi ayahnya menolak upaya tersebut dan menuntut hukuman mati.
Baca Juga: Golongan Darah O, Sebaiknya Hindari Makanan Ini, Meski Rasanya Nikmat, Penyebab Penyakit Kronis
Baca Juga: Indigo Kembali Mendengar Gemuruh, Akhir Tahun Hingga Awal 2022, Terjadi Hal Menggemparkan
Kasus hukuman mati dilaporkan di outlet Shargh Daily yang dikendalikan rezim Iran.
Organisasi berita Inggris, The Daily Mail dan The Sun , serta outlet berita Prancis AFP, melaporkan rezim Iran berencana mengeksekusi dua pria gay untuk hubungan sesama jenis.
Outlet, menurut seorang aktivis hak asasi manusia Iran, keliru dan membingungkan jenis kelamin. Nama Sareh bukanlah nama khas perempuan.
"Seorang pria Iran yang sudah menikah dan kekasih prianya telah dijatuhi hukuman mati karena perzinahan setelah ayah mertuanya menuntut mereka dieksekusi," lapor The Sun pada hari Sabtu.