PPKM Jilid 2, Satgas Covid-19 Kabupaten Madiun Ciduk Pelanggar Protokol Kesehatan di Sekitar Alun-Alun Caruban

- 30 Januari 2021, 15:20 WIB
Para pelanggar protokol kesehatan yang di tangkap di sekitaran Alun-alun Caruban oleh Satgas Covid-19
Para pelanggar protokol kesehatan yang di tangkap di sekitaran Alun-alun Caruban oleh Satgas Covid-19 /Instagram @pemkabmadiun

Lingkar Madiun- Beralihnya status Kabupaten Madiun dari zona oranye ke zona merah membuat Kabupaten Madiun harus memperpanjang jadwal pemberlakuan PPKM jilid kedua.

PPKM jilid kedua di Kabupaten Madiun telah dimulai sejak tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021, dengan diterapkannya PPKM jilid kedua ini diharapkan dapat mengurangi penularan virus Covid-19 di Kabupaten Madiun.

Sebelumnya Kabupaten Madiun telah melaksanakan PPKM jilid pertama pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021 lalu namun belum ada hasil penurunan kasus Covid-19 secara signifikan.

Baca Juga: 10 Tanda Terkena Diabetes Gejala Ini Sering Diabaikan, Salah Satunya Sering Merasa Lapar

Baca Juga: Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri, Terdapat 7 Orang Calon Tersangka

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun pun juga gencar melakukan operasi penertiban protokol kesehatan sejak pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jilid kedua.

Penegakan dilakukan oleh tim gabungan Polsek Mejayan dan Wonoasri serta Satpol PP Kabupaten.

Dalam operasi penertiban protokol kesehatan setidaknya kurang lebih 39 pemuda yang melanggar protokol kesehatan yang berkerumun di sekitaran Alun-alun Caruban dan tidak memakai masker ditertibkan oleh petugas.

Para pemuda tersebut ditengarai sedang melakukan balap liar, sehingga meresahkan masyarakat. Total sebanyak 25 sepeda motor dan 3 sepeda diamankan oleh petugas. Pelanggar yang sebagian besar dari kalangan pelajar tersebut diberikan sanksi disiplin.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Covid.madiunkab.go.id Instagram @pemkabmadiun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x