LINGKAR MADIUN – Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mayarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).
Di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di madiun
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro di Kabupaten Madiun kembali diperpanjang.
Baca Juga: Simak Persyaratan Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah, Kalian Calon Mahasiswa Wajib Tahu
Pembatasan ini berlaku mulai 23 Februari sampai 8 Maret 2021.
Salah satu poin dalam peraturan PPKM Mikro kali ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.
Jam operasional pasar tradisional yang sebelumnya pukul 03.00 sampai 12.00 WIB, kini diperpanjang sampai pukul 21.00 WIB.
Dan pasar hewan jam 05.00 WIB sampai 12.00 WIB, dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.