Kedua, perda tentang air minum untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat tentang pentingnya air bersih di masyarakat.
Ketiga, perda tentang perubahan RPJMD karena sesuai kondisi pandemi Covid-19, termasuk kontraksi ekonomi dan pendanaan yang sesuai dengan peraturan pemerintah pusat.
“Ini kita rubah agar menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini,” tutur Bupati.***