Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun akhirnya bergerak cepat menindak tegas In Lounge Pub & Karaoke di Jalan Bali, Senin sore 21 September 2020.
Personil Satpol PP diterjunkan untuk melakukan penyegelan menghentikan operasional THM. Segel berupa stiker penghentian kegiatan usaha itu dipasang di pintu masuk THM.
Kepala Satpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono mengatakan, penghentian operasional THM itu dilakukan setelah adanya indikasi penyalahgunaan izin oleh pelaku usaha.
Baca Juga: Sejarah Pemberontakan PKI di Madiun
Baca Juga: Segera Login dan Daftar www.prakerja.go.id, Kartu Prakerja Gelombang 10 Tersisa 200 Ribu Kuota
Hal itu bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 41/2018 tentang penataan dan penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi. Serta berita acara pemberhentian tempat usaha pariwisata Pol PP Nomor 303/701/IX/401.116/2020PPNS.
"Di dalam berita acara itu menerangkan operasional PT Garuda Putra Gemilang (In Lounge Pub & Karaoke, Red) diberhentikan karena belum memiliki izin dan menyalahgunakan tempat usaha tidak sesuai dengan peruntukannya. Sehingga memenuhi unsur pelanggaran," ungkapnya dikutip dari laman RRI.
Sunardi menyebut, THM tersebut saat ini juga sedang dalam proses masa transisi perubahan izin usaha dari perorangan ke perseroan terbatas (PT).
Baca Juga: Soal Pencopotan Gatot Nurmantyo, Fadli Zon Angkat Bicara