Izin THM itu awalnya sebagai bar dan klub. Namun dalam operasionalnya tidak menyimpang. Hanya saja, Sunardi kembali menegaskan adanya peralihan izin usaha perorangan ke PT.
Pelanggaran kedua, adanya praktik prostitusi sebagaimana dibongkar Polda Jatim beberapa waktu lalu. Sehingga dinilai memenuhi unsur kesalahan penggunaan izin.
"Pelanggaran izin terbukti adanya praktik asusila dalam usaha itu,’’imbuhnya.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Tuding Dicopot karena Film G30S PKI, Istana Menjawab: Nggak Benar Itu
Ditanya soal penutupan permanen, Sunardi belum dapat memastikan. Pihaknya masih menunggu intruksi dari dinas terkait. Selain itu juga menunggu hasil kajian dari tim terkait.
Yang jelas proses penyegelan itu selanjutnya dilaporkan ke kepala daerah. Selanjutnya, pihaknya siap menunggu intruksi pimpinan.
‘’Kalau memang nanti ditutup permanen, ya kami laksanakan dan wajib ditutup seterusnya,’’ sambungnya.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Tuding Dicopot karena Film G30S PKI, Istana Menjawab: Nggak Benar Itu
Seperti diketahui sebelumnya, THM tersebut belum mengantongi izin reopening usaha pariwisata di masa pandemi covid-19 dari kelompok kerja (Pokja) Pendekar Waras. Selain itu, juga memenuhi izin usaha online single submission (OSS).
"Sudah dilakukan penyegelan dan wajib dipatuhi,’’ tuturnya.