Lebih Dari 6 Ribu Teradu Pelanggar Kode Etik Sudah Diputus Oleh DKPP RI

- 7 Oktober 2020, 07:18 WIB
Ilustrasi KPU |
Ilustrasi KPU | /Pikiran Rakyat

Baca Juga: Gawat! Polisi Kejar Massa Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja

Secara spesifik Didik membeberkan, tahun 2019 merupakan yang tertinggi untuk tingkat pelanggaran kode etik yaitu mencapai 1.504 orang, tahun 2018 sebanyak 1.332 orang, dan 1.281 orang ditahun 2014. Sedangkan tahun ini, dari data update 11 Juni 2020, DKPP RI sudah memproses 140 orang pelanggar kode etik. 

Sementara untuk sebaran wilayah, Papua menjadi provinsi dengan kasus tertinggi yaitu 768 orang, disusul Sumatera Utara sebanyak 578 orang, dan 318 orang di Aceh. 

Jika dilihat dari modus pelanggaran, posisi teratas adalah kelalaian pada proses pemilu, kemudian pelanggaran hukum, manipulasi suara, tidak adanya upaya hukum yang efektif, dan konflik kepentingan. ***

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah