Polri pun diminta Gatot untuk mengusut adanya indikasi keterlibatan pelaku profesional yang menyusup ke dalam barisan aksi pengunjuk rasa.
Baca Juga: Viral, Mobil Ambulans Ditembaki Polisi, Begini Kronologinya
Gatot menilai, praktik tersebutlah yang menyebabkan terjadinya tindakan anarkis termasuk pembakaran dan perusakan fasilitas umum sebagaimana diberitakan media sosial.
“KAMI meminta Polri membebaskan para Tokoh KAMI dari tuduhan dikaitkan dengan penerapan UU ITE yang banyak mengandung pasal-pasal karet," ujarnya.
Perlakuan polisi terhadap KAMI tersebut dianggap bertentangan dengan berjalannya demokrasi negara.
Baca Juga: Duel Panas Lee Dong Wook dan Kim Bum Hebohkan Malam Ini
"Patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan Konstitusi yang memberi kebebasan berbicara dan berpendapat kepada rakyat warga negara.” tandasnya.
Apabila UU ITE masih diterapkan di Indonesia, Gatot meminta Polri untuk menjunjung tinggi keadilan.
Polisi juga harus menangkap banyak pelaku yang mengumbar ujian kebencian yang berdimensi SARA, tapi Polri berdiam diri.***(Awang Dody Kardeli/Potensibisnis)