Fenomena Spirit Doll, Boneka Berhantu yang Marak Diadopsi Artis, Simak Hukumnya Menurut Buya Yahya

4 Januari 2022, 09:24 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum mengadopsi spirit doll. /Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV

 

LINGKAR MADIUN – Belakangan fenomena spirit doll semakin santer terdengar.

Bahkan beberapa publik figur juga mengikuti tren yang ada saat ini. Lalu apa itu spirit doll? Serta bagaimana hukum memiliki boneka yang diperlakukan seperti manusia?

Menurut salah satu indigo, Furi Harun. Spirit doll adalah istilah untuk boneka yang diisi arwah atau ruh dari orang yang sudah meninggal.

Baca Juga: Telah Melakukan Zina Kemudian Menikah, Apakah Pernikahannya Sah? Ini Kata Buya Yahya

Siapapun yang berniat mengambil boneka ini akan menyebut boneka arwah ini sebagai anak adopsi mereka.

Hal ini turun mengundang rasa ingin tahu mengenai hukum memiliki boneka arwah menurut Islam.

Seorang ulama, Buya Yahya ikut angkat bicara mengenai fenomena boneka arwah yang ramai saat ini.

Dalam salah satu ceramah,  beliau ditanya oleh seorang jemaah. Dilansir Lingkar Madiun dari Youtube Al Bahjah TV, seorang jemaah sempat bertanya.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini, Selasa, 4 Januari 2022: Buku Harian Seorang Istri hingga 4 Kali Tayangan FTV

“Akhir-akhir ini marak adanya boneka berbentuk manusia yang diperlakukan seperti manusia sungguhan. Boneka itu disebut Spirit Doll atau boneka yang telah diisi oleh arwah anak-anak yang telah meninggal. Spirit Doll ini diperjualbelikan dengan istilah diadopsi. Bahkan harganya tidak murah. Bagaimana hukum dalam Islam memperlakukan boneka seperti itu? Apakah itu menyimpang?” tanya jamaah.

Dengan tegas Buya Yahya menerangkan jika pada dasarnya kita harus lurus atau berpedoman pada agama Islam saja.

Agar tidak menodai keyakinan atau merendahkan orang lain.

Baca Juga: Ngeri, Indigo Ramal Cuaca Ekstrem Hingga Hantaman Meteor ke Bumi Terjadi di Tahun 2022, Bertahanlah

Sebab, kita tidak tahu apakah fenomena ini adalah keyakinan dari agama tertentu atau memang hanya tren saja.

Seperti yang kita ketahui, bahwa ada beberapa agama yang juga menyembah patung atau bahkan boneka sebagai sesembahan.

“Kita hanya akan bicara dalam lingkup muslim. Anda seorang muslim, urusan boneka bagi orang dewasa tidak ada perbedaan pendapat. Yakni boneka dalam bentuk manusia. jika Anda punya di rumah untuk orang dewasa, atau beli untuk orang dewasa tidak boleh,” ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Kenali 4 Penyebab Hilang Hasrat Berhubungan Badan, Padahal Masih Sangat Muda, Ini Kata Buya Yahya

“Adapun jika diperuntukkan untuk anak kecil, disitu ada khilaf karena untuk anak,” imbuh Buya Yahya melanjutkan.

Lebih lanjut Buya Yahya menjelaskan bahwa itu merupakan hukum boneka. Tanpa harus ada keterangan tambahan Spirit Doll atau lainnya.

“Apabila ada seorang suami memberikan hadiah boneka untuk istri, lebih baik jangan. Belikan yang lain, sepeda motor atau anting, gelang tapi bukan boneka,” tutur Buya Yahya.

Baca Juga: Tren Boneka Arwah dalam Ajaran Islam disebut Juga Jenglot Masa Kini, Dirasuki Jin hingga Pemiliknya Gila?

Ada banyak orang yang sebenarnya tidak mengetahui dan dangkal ilmunya. Sehingga tidak tahu hukum atau syariat Islam.

Sebagai manusia yang baik jangan pernah mencaci orang lain, namun ingatkan secara perlahan.

“Berbicara mengenai boneka, orang yang meninggal dunia sudah ada di alam barzah. Anak kecil akan diberi kenikmatan di alam sana,” ungkap Buya Yahya.

“Tidak ada anak kecil mati kemudian menjadi ruh jahat dan masuk ke boneka yang ada adalah jin atau syaiton,” sambungnya.

Baca Juga: Drama Baru Doddy Sudrajat, Laporkan Marissya Icha ke Kemensos Terkait Donasi Rumah Gala Sky

Jika dilihat dari segi agama, Islam telah mengajarkan banyak kebaikan.

Apa yang akan didapatkan ketika merawat boneka seperti anak manusia? Diberi makan, dimandikan, diajak bicara dan lain sebagainya.

Bahkan jika kamu memiliki harta lebih bisa mengadopsi anak yang kurang beruntung. Untuk di rawat, di didik, dibesarkan kemudian menjadi anak yang berguna saat dewasa.

Namun sekali lagi, ini tidak ada kaitannya dengan menyinggung agama lain.

Keyakinan seseorang bisa berbeda karena agama yang dianut berbeda.

Namun ketika berbicara mengenai hukum agama Islam maka jelas ini dilarang.***  

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Tags

Terkini

Terpopuler