Beginilah Azab Bagi Muslim yang Sengaja Meninggalkan Puasa Ramadhan, Anda Wajib Tau, Sangat Mengerikan!

5 April 2022, 04:00 WIB
Beginilah Azab Bagi Muslim yang Sengaja Meninggalkan Puasa Ramadhan, Anda Wajib Tau, Sangat Mengerikan! /Tangkapan layar YouTube Islam Populer /

LINGKAR MADIUN - Sudah banyak orang yang mengetahui jika puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi orang Islam yang baliq dan berakal sehat.

Namun masih ada saja beberapa orang yang menyepelekan puasa Ramadhan. Mirisnya lagi mereka makan dan minum secara terang-terangan di tempat makan saat siang hari 

Lalu bagaimana hukuman bagi orang Islam yang sengaja tidak berpuasa tersebut?

Baca Juga: Transfer Pelatih: Erik Ten Hag Siap Berpisah dengan Ajax, Berlabuh Ke 'Klub Hebat dengan Penggemar Hebat'

Ternyata beginilah gambaran siksa api neraka bagi orang yang meninggalkan puasa ramadhan

Rasulullah bersabda yang artinya, "Aku melihat orang orang yang tergantung di tumit tumit neraka, tulang rahang mereka pecah dan meneteskan darah.

Aku bertanya, 'Siapa mereka?' dia menjawab, 'Orang orang yang berbuka puasa sebelum halal bagi mereka untuk berbuka." (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).

Baca Juga: Ilmuwan Prancis Temukan Hubungan Pemanis Buatan dengan Risiko Kanker, Akankah Berbahaya Untuk Tubuh?

Rasulullah juga bersabda: "Ketika aku tertidur, datang 2 orang laki laki, kemudian keduanya memegang lengan atasku.

Kemudian aku dibawa menuju gunung yang sukar dilalui. Kemudian keduanya berkata kepadaku; naiklah hingga aku berada di puncak gunung tiba-tiba (terdengar) suara yang keras. Aku berkata: suara apa ini?

Laki laki berkata: ini adalah rongrongan penduduk neraka, kemudian berjalanlah (mereka berdua) denganku.

Baca Juga: Bagi Wanita Usia 35 Tahun Ke Atas Wajib Hindari 3 Kesalahan Sering Dilakukan Berisiko Kesehatan Jangka Panjang

Tiba tiba (nampak) suatu kaum yang digantung (terbalik) pada pergelangan kakinya. Sudut sudut mulut mereka robek. Mengalir darah dari sudut sudut mulut mereka.

Aku berkata : siapa mereka? Kemudian dikatakan;mereka ini adalah orang orang yang berbuka sebelum dihalalkan waktunya. (H.R An-Nasaai, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah. Ibnu Hibban, Alhakim dan Al-Albany).***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler