Hukum Perawatan Wajah Menghilangkan Keriputan dalam Syariat Islam Diperbolehkan?

4 April 2023, 16:50 WIB
Ilustrasi Wanita yang Berkelas dan Berkualitas di Mata Pria /Pixabay/RondellMelling/

LingkarMadiun.com – Setiap wanita tentunya ingin selalu terlihat cantik dan menarik, bahkan tak jarang banyak wanita yang melakukan berbagai perawatan untuk tetap tampil menarik.

Meskipun usia bertambah banyak wanita yang melakukan berbagai perawatan untuk kecantikan.

Berbagai perawatan kecantikan tersebut bisa menjadikan penampilan semakin menarik. Pada masa modern ini banyak teknologi dna produk yang bisa membantu merawat kulit bahkan menunda dan menghilangkan keriputan pada permukaan kulit.

Namun, bagaimana hukumnya dalam syariat Islam, apakah diperbolehkan?

Baca Juga: Kabar Mengejutkan PSG Mencari Pelatih Baru untuk Menggantikan Christophe Galtier, Ada Apa?

Perawatan untuk menghilangkan kerutan pada kulit memiliki banyak jenis dan cara yang sangat bervariasi.

Melansir dari kanal YouTube @Al Bahjah TV.

Buya Yahya menyebutkan bahwa perawatan menggunakan masker atau bahan lainnya untuk menunda keriput di wajah itu boleh.

Karena hal tersebut termasuk dalam salah satu bentuk dari menjaga kesehatan dan kesegaran kulit.

Buya Yahya menyatakan bahwa yang tidak boleh atau haram adalah merubah bentuk wajah dengan operasi.

Baca Juga: Link Nonton Streaming Our Blooming Youth EP 18 Sub Indo Tayang Malam Ini di VIKI dan tvN

Dengan ketentuan menjaga kesehatan kulit bertujuan untuk niat menyenangkan suami yang sah dan halal.

Karena yang dilarang oleh syariat itu merubah bentuk wajah seperti menambah volume hidung agar lebih mancung, membuat pipi tirus bahkan operasi plastik.

Sebagai umat muslim yang beriman harus pandai memilih jenis perawatan wajah jangan sampai membuat Allah SWT membenci Anda, karena kesenangan dunia sementara.***

 

 

 

Editor: Khoirul Ma’ruf

Tags

Terkini

Terpopuler