LINGKAR MADIUN - Agama Islam menganjurkan adanya prosesi lamaran sebelum tahap pernikahan.
Lamaran menjadi suatu proses meminta izin kepada orang tua atau wali dari seorang wanita yang dilamar.
Namun dalam beberapa kasus, wali perempuan justru menolak lamaran dari sang pria. Bahkan sampai 3 kali tepat bersikukuh menolak lamaran.
Baca Juga: Gunakan 7 Tips Ini saat Mendaki Gunung di Bulan Puasa, Dijamin Nyaman dan Aman, Yuk Coba!
Setiap orang pasti berharap dapat membangun rumah tangga yang bahagia bersama pasangan pilihan. Selanjutnya dalam pernikahan juga diharapkan agar segera memiliki anak sebagai buah hati.
Namun pernikahan bukanlah perkara yang mudah, untuk bisa menikahi seorang wanita, pria harus meminta izin terlebih dahulu kepada kedua orang tua atau wali dari si perempuan.
Meminta izin kepada orang tua atau wali dari perempuan sebelum memutuskan untuk menikahinya telah dijelaskan dalam sebuah hadist. Rasulullah SAW bersabda:
“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal. Kalau dia menggaulinya, maka dia berhak mendapatkan mahar sebagai (ganti) terhadap apa yang dihalalkan dari kemaluannya. Kalau mereka bertengkar, maka penguasa sebagai wali bagi yang tidak mempunyai wali.” (HR. Ahmad Abu Daud dan Tirmidzi)