Secara fiqih, bekerja mencari nafkah adalah wajib, sedangkan berpangku tangan hukumnya adalah haram.Sebab orang yang menganggur lalu berputus asa tidak mau berusaha lagi sama saja dengan tidak mensyukuri anugerah kemampuan yang diberikan Allah SWT.
Baca Juga: 74 Tahun Milad HMI, Inilah Alumni HMI dalam Kabinet Indonesia Maju
Pada sebuah hadits Rasulullah Muhammad SAW bersabda, yang artinya :
“Seseorang cukup dikatakan berdosa jika ia melalaikan orang yang wajib ia beri nafkah” (HR Abu Daud).
Untuk itu, Islam senantiasa mendorong umatnya agar tak patah semangat dalam berikhtiar. Karena di dalam Al-Qur’an Allah juga telah memerintahkan kita untuk bekerja sebagaimana arti QS Al Ankabut ayat 17 :
“Maka carilah rezeki di sisi Allah, kemudian beribadah dan bersyukurlah kepada Allah. Hanya kepada Allah kamu akan dikembalikan”
Baca Juga: Ragam Manfaat Si Buah Cantik Stroberi, Salah Satunya Merawat Kecantikan Tubuh
Di samping itu, Allah juga tidak memberatkan hamba-Nya dalam memberi nafkah keluarga, melainkan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
”Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan (sesuai) apa yang Allah berikan kepadanya.” (QS. Ath-Thalaq: 7).***