Hukum Berbuka Puasa dengan yang Manis Seperti Kurma Menurut Ajaran Islam, Begini Penjelasannya

- 14 April 2021, 16:33 WIB
Ilustrasi kurma
Ilustrasi kurma /Instagram/@bakulsaudi

LINGKAR MADIUN - Setelah setengah hari kita menahan makan, minum, nafsu dan sebagainya, pasti kita menginginkan berbuka puasa dengan yang manis-manis.

Seperti es teh, es campur, makanan manis bahkan apapun dalam kategori manis

Baca Juga: Luncurkan Aplikasi SINAR, Kapolri : Perwujudan Pelayanan Lalu Lintas yang Humanis & Berwibawa

Namun apakah hukum berbuka puasa dengan yang manis menurut ajaran islam, begini penjelasannya

Dalam hadist menyebutkan bahwa 

"Rasulullah berbuka dengan Rutab (kurma yang lembek) sebelum shalat, jika tidak ada Rutan, maka beliau berbuka dengan Tamr (kurma kering), maka jika tidak ada kurma kering beliau meneguk air." (HR Ahmad dan Abu Dawud, Ibnu Kuhazaimah)

Baca Juga: Tumbangkan FC Porto,Manajer Chelsea : Saya Sangat Bahagia

Hal tersebut menjelaskan bahwa kita tidak diwajibkan untuk makan kurma atau yang manis-manis, ketika kita tidak ada makanan manis maka kita bisa meneguk segelas air

Karena kurma mengandung laktosa, sukrosa, dan fruktosa yang dapat menyehatkan sistem pencernaan bahka memiliki manfaat lainnya yang baik untuk pencernaan

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x