LINGKAR MADIUN- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melaunching aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) bagi pengguna smartphone di Indonesia yang digelar secara virtual.
Aplikasi tersebut merupakan besutan dari Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk mempermudah perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dapat dilakukan secara online, sehingga masyarakat tidak perlu repot datang langsung ke kantor.
“ Ini sudah menjadi komitmen kami untuk selalu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Jenderal Listyo.
Sigit berharap dengan adanya inovasi Aplikasi SINAR tersebut, bisa mewujudkan pelayanan penegakan hukum yang tegas dan humanis, serta menimimalisir penyalahgunaan wewenang kepolisian.
“Kami ingin menampilkan polisi lalu lintas yang berwibawa yang disegani oleh masyarakat yang dengan peluitnya itu bisa membuat masyarakat kemudian memahami, mematuhi perintah-perintahnya tanpa harus menggunakan senjata,” ucap Sigit.
Baca Juga: Sudah Pasti Tersingkir dari Liga Champions, Liverpool Masih Punya PR Bertanding dengan Real Madrid
Lantas, bagaimana manfaat serta prosedur penggunaan aplikasi SINAR tersebut?
Dengan aplikasi SINAR, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-Ppsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui E-Rikkes, hingga melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi tersebut.