LINGKAR MADIUN- Sering kita temui permasalahan mengenai menelan ludah tanpa sengaja saat sedang berpuasa yang dikhawatirkan dapat membatalkan puasa.
Pasalnya, air liur tersebut ikut tertelan masuk ke dalam rongga yang terbuka dan hal tersebut disebut dapat membatalkan puasa.
Lalu bagaimana penjelasan sebenarnya hukum menelan ludah saat berpuasa dari para ulama? Berikut ulasannya :
Baca Juga: Shalat Sunnah Ini, Jika Dikerjakan di Bulan Ramadhan Pahalanya Dilipatgandakan, Simak Ulasannya
Menurut Imam Nawawi:
“ Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang bisa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.” (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Maktabah ar-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 341)
Air liur yang tidak membatalkan puasa ketika ditelan baik sengaja ataupun tidak mempunyai tiga syarat. Selama tiga syarat terpenuhi, air liur yang kembali masuk ke tubuh tidak membatalkan puasa.
Berikut 3 syarat yang menyebabkan air liur tidak akan membatalkan puasa jika tertelan, diantaranya: