Bolehkah Menikah di Bulan Muharram atau Suro? Berikut Penjelasan Uztadz Al-Fauzi Abdullah

- 8 Agustus 2021, 17:43 WIB
Ilustrasi menikah.
Ilustrasi menikah. /Pixabay

LINGKAR MADIUN – Umat Islam akan merayakan Tahun Baru Hijriyah 1443 pada 10 Agustus 2021 dan diteruskan dengan libur nasional Tahun Baru Hijriyah yang diputuskan Kementerian Agama jatuh pada 11 Agustus 2021.

Mendekati momen Tahun Baru Hijriyah yang dimulai pada Bulan Muharram atau Bulan Suro ini, banyak sekali informasi yang beredar mengenai amalan-amalan yang hendaknya dikerjakan untuk mendapatkan pahala Allah SWT.

Di antaranya adalah puasa Asyura yang paling utama dilakukan di tanggal 8, 9, dan 10 Muharram yang jatuh pada tanggal 17, 18, dan 19 Agustus 2021.

Baca Juga: Sempatkan Baca Sekali Setelah Shalat Ashar, Rezeki Mengalir Deras Tak Akan Putus Hingga Hari Tua Nanti

Manusia juga dianjurkan untuk banyak bersedekah di bulan Muharram, karena pada dasarnya ada hak orang lain atas harta yang kita miliki.

Pada Bulan Muharram, manusia juga dianjurkan untuk muhasabah diri untuk menysali perbuatan dosa yang sudah berlalu demi menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan.

Selain anjuran untuk beribadah di Bulan Muharram, beredar pula mitos mengenai larangan menikah di bulan ini.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Inilah Dua Mayit yang Tidak Boleh Dimandikan dan Dishalatkan Berdasarkan Ajaran Islam

Larangan menikah di Bulan Muharram atau Bulan Suro menurut kalender Jawa ini dipercaya dapat mendatangkan bala, membuat hubungan suami istri tidak harmonis, dan buruk untuk pasangan suami istri.

Dilansir Lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari kanal Youtube el-Bukhari Institute, Uztadz Al-Fauzi Abdullah membahas mengenai larangan menikah di Bulan Muharram.

Halaman:

Editor: Yoga Adi Surya

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah