Hukum Tolak Lamaran Pria Hingga 3 Kali dalam Islam, Benarkah Bisa Mendatangkan Musibah?

- 9 April 2022, 19:25 WIB
Ilustrasi: Hukum menolak lamaran seorang pria dalam Islam
Ilustrasi: Hukum menolak lamaran seorang pria dalam Islam /Pixabay/Wir_sind_Klien

LINGKAR MADIUN - Agama Islam menganjurkan adanya prosesi lamaran sebelum tahap pernikahan.

Lamaran menjadi suatu proses meminta izin kepada orang tua atau wali dari seorang wanita yang dilamar.

Namun dalam beberapa kasus, wali perempuan justru menolak lamaran dari sang pria. Bahkan sampai 3 kali  tepat bersikukuh menolak lamaran.

Baca Juga: Gunakan 7 Tips Ini saat Mendaki Gunung di Bulan Puasa, Dijamin Nyaman dan Aman, Yuk Coba!

Setiap orang pasti berharap dapat membangun rumah tangga yang bahagia bersama pasangan pilihan. Selanjutnya dalam pernikahan juga diharapkan agar segera memiliki anak sebagai buah hati.

Namun pernikahan bukanlah perkara yang mudah, untuk bisa menikahi seorang wanita, pria harus meminta izin terlebih dahulu kepada kedua orang tua atau wali dari si perempuan.

Meminta izin kepada orang tua atau wali dari perempuan sebelum memutuskan untuk menikahinya telah dijelaskan dalam sebuah hadist. Rasulullah SAW bersabda:

Baca Juga: Jangan Sampai Berujung Lumpuh, Konsumsi 10 Makanan Ini saat Sahur dan BerbukaPuasa, Stroke Tak Lagi Kumat

“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal. Kalau dia menggaulinya, maka dia berhak mendapatkan mahar sebagai (ganti) terhadap apa yang dihalalkan dari kemaluannya. Kalau mereka bertengkar, maka penguasa sebagai wali bagi yang tidak mempunyai wali.” (HR. Ahmad Abu Daud dan Tirmidzi)

Namun seringkali ada orang tua atau wali dari perempuan yang menolak lamaran laki-laki yang hendak meminang. Menolak lamaran orang yang setara atau sekufu termasuk menghalangi niat baik untuk melangsungkan pernikahan.

Padahal sudah dijelaskan bahwa setara yang diakui adalah setara dalam agama, juga tidak ada perbedaan antara ras keturunan Arab.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Again My Life Episode 2, Inilah Cuplikan Aksi Heroik Lee Joon Gi Usai Hidup Kembali!

Selagi akhlak dan agamanya bagus serta mapan, maka tidak ada alasan untuk menolak lamaran. Orang tua atau wali hendaknya mengetahui bahwa melarang anak perempuan menikah dengan orang yang setara termasuk kategori kedzaliman.

Bahkan, menolak lamaran pria dapat menyebabkan seseorang menjadi orang fasik, gugur sifat adil, dan ditolak persaksiannya.

Syeikh Ibu Utsaimin Rahimahumullah juga menjelaskan bahwa apabila walinya menghalangi untuk menikahkan dengan orang yang meminangnya.

Baca Juga: Ingin Sembuh dari Asam Urat Menahun, Kuncinya Hindari 8 Makanan Ini, Jangan Dikonsumsi, Berbahaya

Padahal dia sepadan dalam agama dan akhlaknya, maka perwaliannya berpindah kepada wali setelahnya dari kerabat asobah secara berurutan.

Jika mereka tidak mau menikahkan sebagaimana umumnya, maka perwalian pindah ke hakim agama. Sehingga wanita tersebut dinikahkan oleh hakim agama.

Dengan demikian, hendaknya hakim menikahkannya karena dia mempunyai perwalian umum selagi tidak mendapatkan perwalian khusus.

Baca Juga: Tanggapi Rumor Calon Striker Barcelona, Dani Alves Siap Bertaruh Milih Penyerang Prancis Ini Ketimbang Haaland

Berdasarkan keterangan para ulama Fiqih sebagaimana dilansir Lingkar Madiun dari Youtube Islam Populer dijelaskan bahwa:

“Kalau wali berulangkali menolak peminag yang sepadan, maka walinya menjadi fasik, gugur sifat adil dan kewaliannya.” 

Jangan dianggap sepele apalagi hanya dianggap mitos belaka. Menolak lamaran hanya akan mendatangkan musibah. Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila seseorang yang agama dan perilakunya bisa kalian terima meminang putri kalian, maka nikahkanlah dengannya. Jika kalian tidak melakukannya, maka akan menjadi musibah di bumi dan kerusakan yang nyata.” (HR. Tirmidzi).

Baca Juga: Bupati Magetan Berikan 18 Pedoman untuk Masyarakat Magetan demi Kelancaran Bulan Ramadhan, Apa Saja itu?

Hadist tersebut merupakan peringatan bagi wali perempuan yang menolak lamaran. Akibat menolak lamaran seorang pria yang shaleh bukan hanya dirasakan oleh wanita, namun juga oleh keluarga serta masyarakat.

Apalagi jika menolak lamaran dengan alasan tidak dibenarkan dalam syariat Islam.

Maka dari itu menolak lamaran sampai tiga kali akan mendatangkan mudharat dan hal tersebut bukanlah mitos belaka, namun menjadi peringatan dari Rasulullah SAW.

Wallahu a’lam bishawab.***

 

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Sumber: YouTube Islam Populer


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah