Tanah Wakaf Tidak Boleh Diperjualbelikan, Jangan Main-main! Begini Hukumnya dalam Islam

- 7 Juli 2022, 10:45 WIB
Ilustrasi tanah wakaf, tidak boleh diperjual belikan, begini hukumnya dalam Islam.
Ilustrasi tanah wakaf, tidak boleh diperjual belikan, begini hukumnya dalam Islam. /simas.kemenag.go.id/

 

LingkarMadiun.com – Kali ini akan membahas mengenai tanah wakaf. Memang sudah sangat familiar sekali bagi kalangan umat beragama.

Hal ini dikarenakan banyaknya tanah yang sering dihubungkan dengan wakaf. Istilah wakaf sendiri adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan harta dan bendanya untuk proyek jangka panjang.

Hal ini berkaitan dengan syariah agama dan keperluan ibadah. Seperti halnya pembangunan musholla, langgar maupun masjid.

Baca Juga: Chelsea Semakin Dekat Amankan Raheem Sterling dan Menjadi Pemain Bayaran Tertinggi di Klub

Tidak heran bila banyak sekali yang mendengar istilah tanah diwakafkan, terus sengketa tanah, serta tanah wakaf telah dijual ataupun istilah lainnya mengenai wakaf.

Bila ditelaah, tanah yang diwakafkan sebenarnya merupakan tanah yang sudah dipastikan untuk pembangunan jangka panjang khususnya ibadah.

Dilansir LingkarMadiun.com dari  Instagram @muipusat, memberikan sebuah hukum bila tanah wakaf diperjualbelikan.

Baca Juga: Kasus Subang, Saksi Ini Sempat Dicurigai Pasca Kejadian, Justru Diduga Bukan Dalangnya?

Berdasarkan hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Al- Bukhari dan Imam muslim (Muttafaqun a'alaih) pada prinsipnya tqnqh wakaf itu tidak boleh dijual belikan, tidak boleh dihibahkan, dan juga diwariskan.

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x