Begitu pula peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia, dalam hal ini tertulis pada UU No 41 Tahun 2004 tentang wakaf yang menyatakan:
- Pasal 3, wakaf yang sudah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.
- Pasal 40, harta wakaf yang sudah diwakafkan dilarang,
- Dijadikan jaminan
- Disita
- Dihibahkan
- Dijual
- Diwariskan
- Ditukar
- Dialihkan dalam bentuk lain
Bisa dijabarkan, tanah wakaf merupakan sebuah tanah yang sangat riskan bila dimanfaatkan secara pribadi.
Apalagi hingga mencapai tahap jual beli, hal itu akan memunculkan sebuah dampak yang begitu negatif yang merugikan.***