Dapat Uang dengan Nonton Iklan? Kemenkominfo: Itu Aplikasi Ilegal!

15 Februari 2021, 21:40 WIB
Tangkapan layar aplikasi VTube // Instagram.com/@vtube_official2020

LINGKAR MADIUN – Satgas Waspada Investasi (SWI) mengatakan bahwa izin belum didapatkan oleh PT Future View Tech (Vtube).

SWI dapat melakukan normalisasi terharap VTube apabila sudah mengurus izin resmi dan memenuhi rekomendasi serta persyaratan lebih lanjut.

Agar kegiatan berjalan sesuai dengan perundang-undangan, SWI terus melakukan tindakan represif dan juga pembinaan.

Baca Juga: Mengerikan! Ternyata Jin dan Setan Bisa Lakukan Hal Ini Kepada Manusia, Simak Ulasannya

Baca Juga: 5 Zodiak Wanita Bidadari Surga Pembawa Berkah Cocok Dijadikan Istri, Menurut Astrologi. Segera Cek Disini

SWI menyampaikan untuk tidak melakukan penghimpunan dana yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.

Hal tersebut dilakukan SWI untuk memberi perlindungan terhadap masyarakat.

Kementerian Kominfo juga mengatakan bahwa web dan aplikasi VTube diarahkan untuk diblokir hingga tidak mendapatkan izin.

Baca Juga: Mengerikan! Ternyata Jin dan Setan Bisa Lakukan Hal Ini Kepada Manusia, Simak Ulasannya

Baca Juga: 5 Zodiak Wanita Bidadari Surga Pembawa Berkah Cocok Dijadikan Istri, Menurut Astrologi. Segera Cek Disini

Cara kerja web dan aplikasi VTube adalah memberikan profit sharing kepada anggota yang menonton iklan di aplikasi VTube.

Lalu, anggota mengumpulkan poin dari menonton iklan yang ada di VTube dan dicairkan dalam bentuk uang.

Baca Juga: Mengerikan! Ternyata Jin dan Setan Bisa Lakukan Hal Ini Kepada Manusia, Simak Ulasannya

Baca Juga: 5 Zodiak Wanita Bidadari Surga Pembawa Berkah Cocok Dijadikan Istri, Menurut Astrologi. Segera Cek Disini

Anggota bisa mendapatkan poin tambahan apabila berhasil mengajak orang untuk bergabung atau upgrade level misi.

Kementerian Kominfo dalam akun Instagramnya juga menyampaikan kepada masyarakat untuk hindari investasi ilegal.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kemenkominfo

Tags

Terkini

Terpopuler