Bareskrim Polri Buka Layanan Pengaduan Kasus Penipuan Robot Trading Ilegal: Masuk 360 Chat Korban

8 April 2022, 12:05 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan buka nomor pelayanan pengaduan kasus penipuan robot trading ilegal. /Kolase foto/PMJ News dan YouTube James James

LINGKAR MADIUN - Kasus robot trading telah memakan banyak korban, setelah sebelumnya selebgram sekaligus crazy rich Indra Kenz dan Doni Salmanan berhasil diringkus Bareskrim Polri.

Diketahui seluruh aset dan kekayaannya disita oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri terus berupaya untuk mengungkap robot trading ilegal yang banyak merugikan masyarakat. Hal itu dilakukan demi melindungi rakyat dari penipuan.

Robot trading yang terdaftar ilegal yakni seperti Binomo, DNA Pro, Fahrenheit, Quotex, dan lainnya.

Baca Juga: Terjadi Pembacokan OTK pada Wanita Paruh Baya yang Hendak ke Masjid Dini Hari, Diduga Pelaku Salah Sasaran

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihak kepolisian resmi membuka layanan chat online untuk para korban penipuan robot trading yang hendak memberikan pengaduan. Nomor pelayanan pengaduan tersebut bisa Anda hubungi 081213226296.

Setelah dibuka layanan pengaduan, Whisnu menyebutkan sebanyak 360 pesan telah masuk ke nomor tersebut dengan 101 pelaporan.

"Sampai saat ini yang chat 360 chat dengan pelaporan sebanyak 101 pelaporan.Kami masih buka desk tersebut, para korban kami yakin korban masih banyak di luar," ujar Whisnu Hermawan.

Baca Juga: 5 Zodiak Ini Akan Beruntung dan Sukses dalam Pekerjaan di Bulan Puasa Ramadhan Tahun 2022

"Silahkan laporkan ke kami, baik lalui desk atau melalui laporan polisi," tuturnya melanjutkan dilansir Lingkar Madiun dari PMJ News.

Whisnu menambahkan, akan melakukan penahanan terhadap para pelaku penipuan robot trading ilegal seperti IK dan DS yang kini telah mendekam di jeruji besi.

Selain itu, ia beserta jajarannya akan berupaya tracing aset terduga pelaku penipuan robot trading ilegal agar menjadi bukti di pengadilan nanti.

Baca Juga: Lakukan 7 Cara Ini untuk Menghargai Diri hingga Temukan Jati Dirimu yang Sebenarnya!

"Kami tegas, dalam permasalahan kejahatan ini. Upaya paksa tangkap, tahan setelah kita tangkap dan tahan. Kita bersama sama berbagai pihak untuk tracing aset. Aset itu kita kumpulkan kita sampaikan ke temen-temen yang jadi baranh bukti di pengadilan," kata Whisnu.

Lebih lanjut, Whisnu membeberkan 3 tahapan penyelidikan dari kasus penipuan ini.

"Jadi jelas, dalam kasus binary option robot trading ada tiga hal, tangkap, tahan dan tracing aset," tukasnya.

Adapun informasi terbaru, Bareskrim Polri mengungkap kasus robot trading ilegal Fahrenheit, dan kini sang pelaku telah ditangkap. Pelaku tersebut tidak lain merupakan Direktur Utama dari Fahrenheit.***

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Tags

Terkini

Terpopuler