Selain Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Dituntut Bayar Restitusi oleh PBHI

11 Juni 2022, 12:25 WIB
Kolonel Priyanto bersama penasihat hukumnya di pengadilan militer. /Antara/Tri Meilani/Antara

LINGKAR MADIUN - Kolonel Infanteri Priyanto yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap dua orang remaja di Nagreg, Garut, Jawa Barat telah dijatuhi hukuman seumur hidup dan pemecatan dari instansi TNI.

Menurut Etes, ayah dari korban Handi Saputra, hingga saat ini Kolonel Priyanto atau pihak keluarganya belum meminta permohonan maaf secara langsung pada keluarga korban.

Bahkan istri Etes sempat tidak puas dengan vonis hakim kepada Kolonel Priyanto, ia ingin terdakwa dihukum mati karena telah merampas nyawa sang putra.

Baca Juga: 5 Zodiak Disiram Cuan Moncer, Rezeki Tokcer Bawa Pulang Mobil Baru di Juni 2022

Untuk itu, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani, mengajukan tuntutan agar terdakwa Kolonel Priyanto membayar restitusi sebagai bentuk tanggung jawab kepada keluarga korban.

"Korban dan keluarga korban mendapat apa? Dia (Kolonel Priyanto) harus bertanggung jawab juga," tutur Julius dikutip Lingkar Madiun dari laman Antara News.

PBHI berpandangan dari surat dakwaan Oditurat Pengadilan Militer, tidak ada tuntutan terhadap terdakwa untuk membayar restitusi. 

Baca Juga: Piala Presiden 2022 Hari Ini, Aremania Siap Bentangkan Merah Putih Sebagai Momentum Persatuan

Lebih lanjut, PBHI berpendapat jika terdakwa tidak mau membayar restitusi untuk keluarga korban, maka institusi TNI yang semestinya hadir memberikan dana kompensasi bagi kedua keluarga korban.

Julius mengaku tidak mendengar tuntutan bayar restitusi untuk kedua korban di persidangan. Menurutnya vonis hukuman saja tidak cukup. 

"Dia harus bertanggung jawab kepada korban juga, jangan hanya sebatas sidang saja," ujarnya.

Baca Juga: Transfer Pelatih: Zinedine Zidane Dapat Dukungan Penuh Latih PSG dari Presiden Prancis Demi Kejayaan Eropa

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi ll Jakarta dinilai belum mencerminkan rasa keadilan bagi  Handi Saputra dan Salsabila, jika pembayaran restitusi atau kompensasi terdakwa Kolonel Priyanto kepada kedua korban tidak ditunaikan.

PBHI mendorong hak korban itu ditunaikan pada keluarganya, mengingat keduanya tergolong masih berusia produktif.

Namun saat ini belum ada putusan lebih lanjut dari Majelis Hakim Tinggi ll Jakarta terkait hal itu.***

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Tags

Terkini

Terpopuler