Viral! Kasus Paidi Jadi Bukti Ketidakadilan Hukum di Indonesia? Anak Paidi: Kita Akan Maju Banding!

15 Juni 2022, 12:25 WIB
Nabilla, anak Paidi akan mengajukan naik banding dalam kasus dugaan rudapaksa ponakan di Lampung. /Instagram @billaaptry

LINGKAR MADIUN - Kasus Paidi yang diduga rudapaksa ponakan di Lampung menjadi sorotan publik hingga viral di media sosial.

Selain menyedot perhatian masyarakat, kasus Paidi juga mengunggah rasa kemanusiaan Hotman Paris untuk membantu Paidi mendapatkan keadilan. Bahkan artis dan presenter Uya Kuya pun mengundang Nabilla dan sang ibu ke acara podcast di YouTubenya.

Tidak hanya menguras emosi, kasus ini membuat masyarakat geram dengan petinggi hukum yang memvonis tanpa dua alat bukti kuat sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Paidi Divonis 8 Tahun Penjara Usai Ponakan Kesurupan Arwah Ayahnya, Hotman Paris: Berdosa jika Ini Dibiarkan!

Menurut pengacara Hotman Paris, haram hukumnya memvonis seseorang yang belum dapat dibuktikan kesalahannya.

"Tidak boleh memvonis seseorang kalau masih ada keraguan. Apalagi tidak dipenuhi syarat dua alat bukti menurut KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," ujar Hotman Paris dikutip Lingkar Madiun dari Instagram @billaaptry.

"Kita berdosa kalau membiarkan orang dipenjara 8 tahun lebih untuk sesuatu yang belum terbukti dia pelakunya," sambungnya.

Baca Juga: Kasus Paidi, Hotman Paris Geram: Visumnya Tidak Memenuhi Syarat Alat Bukti Pemerkosaan!

Diketahui sebelumnya, pihak keluarga ML selaku korban dari dugaan rudapaksa ini pernah datang ke rumah Paidi untuk meminta maaf karena sudah memfitnah sang paman.

Oleh karena kebaikan hati Paidi, ia langsung memaafkan tanpa melaporkan kasus ini ke polisi atas pencemaran nama baik.

Namun tak lama kemudian, keluarga ML justru menuntut kasus ini ke kepolisian atas tuduhan rudapaksa Paidi pada ponakannya.

Baca Juga: Fenomena Bulan Strawberry Moon di Langit Madiun, Terlihat Cantik

Kasus ini sudah berjalan 8 bulan lamannya namun belum ada titik terang untuk keadilan Paidi. Nabilla pun terus memperjuangkan kebebasan ayahnya dari jeratan penjara.

"Sabar pak, kami disini akan membela bapak. Ini bukti bahwa bapak orang baik. Kita akan maju banding. Semangat, kebenaran harus terungkap! Allahuakbar," ucap Nabilla di Instagram pribadinya.

Perlu diketahui, Paidi dijatuhi vonis 8 tahun 6 bulan penjara usai sang ponakan kesurupan arwah ayahnya yang sudah meninggal.

Lantas apakah pengakuan ghaib bisa dijadikan bukti kuat hingga orang yang belum tentu bersalah dijatuhi hukuman berat? Kami akan terus menginformasikan perkembangan kasus Paidi.*** 

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Tags

Terkini

Terpopuler