Awas! Modus Jasa Ekspedisi Daring Jadi Sarana Penyelundupan Narkoba Di Masa Pandemi Covid-19

17 November 2020, 15:15 WIB
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/Stevepb

 

LINGKAR MADIUN – Polisi kembali meringkus jaringan gelap pengedar narkoba lintas provinsi. Kali ini tercatat lebih dari 25 orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba ditangkap oleh satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan,selama Operasi Nila Jaya 2020 yang berlagsung dua pekan.

Dalam penangkapan tersebut belum diketahui siapa pengirimnya, rata-rata diantara pelaku yang tertangkap adalah pengguna jasa kiriman daring.

Dikutip Tim Lingkar Madiun dari ANTARA, pada Senin, 16 November 2020, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sa'bani mengungkapkan banyak kasus pengiriman narkoba menggunakan jasa antar barang daring selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Asyik! Kuota Wisata Gunung Bromo Bertambah 50 Persen, Simak Penjelasannya

"Beberapa modus yang digunakan oleh para pelaku penyalahgunaan narkotika ada yang menggunakan layanan online," kata Kompol Wadi, seperti dikutip lingkar madiun dari Antara pada Selasa, 17 November 2020.

Kompol Wadi menilai peredaran narkotika secara daring lebih besar selama pandemi Covid-19

"Mereka (pelaku) menyaru bersama-sama dengan pengiriman barang lainnya menggunakan jasa antarbarang online yang selama ini biasa digunakan masyarakat," jelas Wadi.

Baca Juga: 7 Trik Asyik Kembangkan Displin Diri dan Kuasai Kelas Online Kamu

Wadi juga menjelaskan bahwa barang kebanyakan dikirimkan dari luar jawa menggunakan ekspedisi darat.

Jaringan obat terlarang itu sebagian besar berasal dari wilayah Sumatera yang berjenis ganja dan kemudian diedarkan diwilayah jakarta dan banten

"Mereka menggunakan transportasi darat, menggunakan kendaraan barang, datang membawa barang banyak atau penuh, kemudian diturunkan di beberapa lokasi yang sudah diatur oleh si pemilik atau pengirim barang," ujar Wadi.

Baca Juga: Luis Suarez Terkonfirmasi Positif Covid – 19, Terancam Gagal Temu Kangen dan Duel dengan Barcelona

Wadi menilai bahwa pelaku melakukan pengiriman secara online ini sengaja dilakukan untuk membuat petugas kesulitan melacak siapa pengirim atau siapa yang dikirimi barang dan pelaku berharap akan mengelabui aparat.

"Mereka memanfaatkan jasa pengiriman online tersebut sehingga mempersulit terkait pelacakan siapa pengirim dan siapa yang dikirim," imbuhnya.

Namun hal ini dapat mengancam jasa pengirim dan para pekerja jasa pengiriman daring. Hal ini diprediksi karena pelaku sendiri yang mengirim atau menerima atau mengantar barang terlarang tersebut.

Baca Juga: Maksimalkan Pendekar Waras, Madiun Gelar Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka

Dengan demikian, polisi mengimbau kepada para penyedia jasa pengiriman barang atau ekspedisi daring untuk memastikan barang yang dikirim bebas dari barang-barang berbahaya.

"Para pemilik jasa online juga harus hati-hati, waspada, ketika diminta atau diperintahkan atau disuruh antar barang pastikan barang itu aman, artinya mempertanyakan kepada si pengiriman barangnya, yang menggunakan jasa pengiriman barang tersebut barang ini jenisnya apa, bahaya atau tidak," jelasnya.

Wadi juga menambahkan, pihaknya akan memproses siapa saja yang terlibat dalam pengiriman narkoba tersebut dan sedang mengawasi peredaran-peredaran narkoba dengan modus menggunakan jasa online

"Itu dalam pengawasan kita juga, hanya kami bisa mengimbau," kata Wadi***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler