Kelanjutan Kasus Suap Bansos Covid-19, Tiga Saksi Diperiksa KPK

- 23 Desember 2020, 14:52 WIB
Eks Mensos Juliari Batubara melambaikan tangan ke arah wartawan usai menemui Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eks Mensos Juliari Batubara melambaikan tangan ke arah wartawan usai menemui Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra

Baca Juga: Sambut Libur Natal dan Tahun Baru, Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Aturan Prokes Selama Perjalanan

Dalam kasus ini Mensos menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Juliari melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dirinya terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit dua ratus juta rupiah.***

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x