Kelanjutan Kasus Suap Bansos Covid-19, Tiga Saksi Diperiksa KPK

- 23 Desember 2020, 14:52 WIB
Eks Mensos Juliari Batubara melambaikan tangan ke arah wartawan usai menemui Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eks Mensos Juliari Batubara melambaikan tangan ke arah wartawan usai menemui Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra

 

LINGKAR MADIUN – Penyidikan kasus korupsi yang menjerat mantan Mensos Juliari Batubara masih terus bergulir, kali ini tiga orang akan dipanggil sebagai saksi. 

Dalam kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19.

 “Ketiga otoritas itu Direktur Keuangan PT Mandala Hamonangan Sude Rajif Amin, anggota tim pengadaan barang atau jasa bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19 Robin Saputra, dan Indah Budi Safitri selaku swasta” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Baca Juga: 11 Pengedar Narkoba Asal Timur Tengah Diringkus Polisi

Ali mengatakan bahwa ketiganya dipanggil untuk menjadi saksi tersangka Juliari Batubara pada Rabu 23 Desember 2020

Sebelumnya telah diberitakan soal  kasus suap bansos Covid-19 telah terhubung dengan Juliari Batubara sebagai tersangka.

Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka  bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dari pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Baca Juga: 10 Manfaat Vitamin B12 untuk Kesehatan Tubuh, dari Jantung hingga Saraf

Baca Juga: Sambut Libur Natal dan Tahun Baru, Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Aturan Prokes Selama Perjalanan

Dalam kasus ini Mensos menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Juliari melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dirinya terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit dua ratus juta rupiah.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x