Kasus ini telah masuk pada tahap penyidikan terkait kegiatan pekerjaan Dermaga Pelabuhan Perikanan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun Anggaran 2018,
Dalam hal ini pelaku diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perhitungan kerugian negara oleh tenaga ahli konstruksi dalam kasus itu sekitar Rp1,7 miliar.
BPKP Provinsi Sulut sedang melaksanakan audit dan perkara ini tengah menunggu hasilnya. ***