LINGKAR MADIUN - Lelaki berusia 25 tahun dijatuhi hukuman 9 bulan penjara karena meraba-raba ibu pacarnya yang sedang tidur.
Lelaki itu mengaku bersalah atas tuduhan tersebut. Terdakwa merupakan ayah dari bayi pacarnya uang tinggal di rumah ibu si pacar.
Jam 8 pagi saat pacarnya tertidur terdakwa masuk ke kamar korban pukul 11.30 untuk mengambil bantal dan melihat ibu pacarnya sedang tidur dengan bagian dada yang tersingkap.
Baca Juga: Inilah 3 Cara untuk Menjalani Kehidupan dengan Perasaan Tenang, Salah Satunya dengan Memaafkan
Terdakwa melakukan pelecehan seksual di bagian payudara korban, Ia menyentuh mulut korban dengan tangannya dan membuat korban terbangun.
Terdakwa dalam keadaan berjongkok di samping korban dengan celana yang sudah terbuka.
Baca Juga: Inilah 3 Cara untuk Menjalani Kehidupan dengan Perasaan Tenang, Salah Satunya dengan Memaafkan