"Sementara dari tersangka, barang bukti yang diamankan antara lain lima amplop berkas permohonan kerja, 1 buah handphone merek Xiaomi, dan 1 buah kartu debit BCA," lanjutnya.
Atas aksi penipuan dan penggelapan dengan mencatut maskapai penerbangan Citilink, tersangka akan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.***