"Narkotika adalah sebuah ancaman nyata bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kemenkeu, Polri dan BNN akan terus bersinergi memberantas narkotika untuk melindungi rakyat, " jelas Sri Mulyani.
Baca Juga: Lebaran Kedua di Masa Pandemi, MUI Jatim : Jika Covid Masih Tinggi Sebaiknya Sholat Ied di Rumah
Sebagai informasi, para tersangka ditahan dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.***