Polda Sumut Telusuri Aliran Dana 1,8 M Kasus Alat Rapid Antigen Bekas, Dicurigai Rumah Mewah 1 Tersangka

- 5 Mei 2021, 15:15 WIB
ilustrasi alat tes rapid antigen
ilustrasi alat tes rapid antigen /Mufid Majnun/unsplash.com/@mufidpwt

 

LINGKAR MADIUN - Setelah  beberapa waktu lalu,  berhasil menangkap 5 tersangka pelaku penyalahgunaan alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu,  Sumatera Utara, kali ini Polda Sumut mulai menelusuri aliran dana yang didapatkan para oknum. 

"Sampai saat ini, jajaran kepolisian sedang mendalami aliran dana dan mengumpulkan bukti-bukti lain dari kasus ini,"ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.

Baca Juga: Resmi, Mulai 6 Mei 2021 KA Jarak Jauh Hanya Untuk Perjalanan Kepentingan Non Mudik, Simak Persyaratannya!

Hadi menuturkan dalam penyelidikan terkait aliran dana, Polda Sumut turut mencurigai keberadaan rumah mewah yang sedang dibangun oleh tersangka PM, tersangka yang menjabat sebagai Branch Manager. Rumah tersebut berada di kawasan Griya Pasar Ikan, Simpang Priuk, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Polisi menduga rumah PM tersebut  dibangun dari keuntungan penggunaan antigen bekas.

Seperti kita ketahui sebelumnya, jika pelayanan swab dengan penggunaan alat rapid antigen di Bandara Kualanamu sudah berlangsung sejak Desember 2020 dan telah meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp1,8 miliar.

Baca Juga: Dukung Mobilitas Kerja Korlantas Polri , IMI Berikan 10 Unit Motor Listrik

Hadi juga menyebutkan jika dalam penggerebekan tersangka, polisi berhasil menyita  uang tunai sebesar Rp149 juta.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Tribrata News Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x