LINGKAR MADIUN - Setelah beberapa waktu lalu, berhasil menangkap 5 tersangka pelaku penyalahgunaan alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, kali ini Polda Sumut mulai menelusuri aliran dana yang didapatkan para oknum.
"Sampai saat ini, jajaran kepolisian sedang mendalami aliran dana dan mengumpulkan bukti-bukti lain dari kasus ini,"ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
Hadi menuturkan dalam penyelidikan terkait aliran dana, Polda Sumut turut mencurigai keberadaan rumah mewah yang sedang dibangun oleh tersangka PM, tersangka yang menjabat sebagai Branch Manager. Rumah tersebut berada di kawasan Griya Pasar Ikan, Simpang Priuk, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Polisi menduga rumah PM tersebut dibangun dari keuntungan penggunaan antigen bekas.
Seperti kita ketahui sebelumnya, jika pelayanan swab dengan penggunaan alat rapid antigen di Bandara Kualanamu sudah berlangsung sejak Desember 2020 dan telah meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp1,8 miliar.
Baca Juga: Dukung Mobilitas Kerja Korlantas Polri , IMI Berikan 10 Unit Motor Listrik
Hadi juga menyebutkan jika dalam penggerebekan tersangka, polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp149 juta.