Lingkar Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil 5 orang saksi terkait dugaan suap di tubuh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
"Hari ini 8 Juni 2021, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka APA (Angin Prayitno)," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali menuturkan kelima saksi tersebut di antaranya Kepala Bagian Financial Accounting PT Bank PAN Indonesia Tbk Hadi Darna, 3 orang Staf Bagian Pajak PT Bank PAN Indonesia yaitu Hendi, Tikoriaman dan Edryoko Dwi Hardono, serta Kepala Biro Administrasi Keuangan PT Bank PAN Indonesia Tbk Marlina Gunawan.
Sebelumnya KPK telah menetapkan 6 orang tersangka atas kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017.
Ke-enam tersangka yang telah ditetapkan KPK diantaranya Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno dan Mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani sebagai tersangka penerima.
Sedangkan sebagai tersangka pemberi yaitu Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati serta tiga konsultan pajak masing-masing yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.
Dalam kasus tersebut, Angin dan Dadan diduga mengakomodasi penyelewengan pembayaran pajak yang telah disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Keduanya diduga telah menerima suap puluhan miliar terkait dengan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak yaitu PT Gunung Madu Plantations pada tahun pajak 2016,PT Bank PAN Indonesia Tbk pada tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama pada tahun pajak 2016 dan 2017.
Terkait kasus ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi seperti di Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Slatan pada 18 Maret 2021, Kantor Pusat PT Bank Panin, Jakarta Pusat pada 23 Maret 2021 dan Kantor Pusat PT Gunung Madu Plantations di Provinsi Lampung pada 25 Maret 2021.***