Komang mengungkapkan bahwa tim penyelidiknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
Baca Juga: Kendalikan Kasus Covid-19, Pemprov Jatim Bentuk Rumpun Vaksin
Dari beberapa saksi yang dipanggil ke Polres Jember, satu saksi terkonfirmasi positif COVID-19 setelah melakukan swab test sebelum dimintai keterangan, sehingga saksi diminta pulang.
Barang bukti berupa ambulans dan tiga buah pakaian milik pelaku sudah diamankan saat penyelidikan.
Tersangka yang kini sudah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Jember dan menjalani proses penyidikan itu terjeral Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.***