Termakan Hoaks, 3 Pelaku Pengrusakan Ambulans di Jember Dibekuk Kepolisian

- 2 Agustus 2021, 09:40 WIB
Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan. /pixabay

Komang mengungkapkan bahwa tim penyelidiknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.

Baca Juga: Kendalikan Kasus Covid-19, Pemprov Jatim Bentuk Rumpun Vaksin

Dari beberapa saksi yang dipanggil ke Polres Jember, satu saksi terkonfirmasi positif COVID-19 setelah melakukan swab test sebelum dimintai keterangan, sehingga saksi diminta pulang.

Barang bukti berupa ambulans dan tiga buah pakaian milik pelaku sudah diamankan saat penyelidikan.

Tersangka yang kini sudah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Jember dan menjalani proses penyidikan itu terjeral Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.***

Halaman:

Editor: Yoga Adi Surya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x