Kasus Bripda Randy Hamili Pacar dan Paksa Aborsi, Komnas Perempuan Angkat Bicara

- 7 Desember 2021, 19:35 WIB
Kasus bunuh diri Novia Widya Sari atas dugaan pemerkosaan dan pemaksaan aborsi Bripda Rabdy mendapat perhatian Komnas Perempuan.
Kasus bunuh diri Novia Widya Sari atas dugaan pemerkosaan dan pemaksaan aborsi Bripda Rabdy mendapat perhatian Komnas Perempuan. /Twitter

LINGKAR MADIUN – Siti Aminah Komisioner Komnas Perempuan angkat bicara mengenai Bripda Randy Bagus yang diduga memperkosa dan memaksa aborsi Novia Widyasari.

“Saat menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan, Bripda Randy Bagus yang berprofesi sebagai anggota kepolisian memaksakan untuk menggugurkan kehamilan dengan berbagai cara,” ujar Siti, yang dikutip pada Selasa, 7 Desember 2021.

“Memaksa meminum pil KB, obat-obatan dan jamu-jamuan, bahkan pemaksaan hubungan sekseual karena beranggapan akan dapat menggugurkan sang janin,” ujarnya.

Baca Juga: Diduga Perkosa Pacar Hingga Korban Bunuh Diri, Bribda Randy Bagus Akhirnya Dijebloskan Penjara

Siti juga mengungkap kalau saat melakukan aborsi paksa yang kedua, Novia Widyasari ini mengalami pendarahan, tromobsit berkurang, dan jatuh sakit.

Berdasarkan pengakuan Novia Widyasari, korban tidak hanya mendapatkan pemaksaan untuk menggugurkan janin dari Bripda Randy Bagus, tetapi juga didukung oleh orang tua Bripda Randy Bagus.

Siti juga mengatakan, kalau Novia Widysari ini suda menjadi korban sejak 2019 dikarenakan kekerasan yang bertumpuk dan berulang-ulang.

Baca Juga: Menyayat Hati Pesan Terakhir Novia Widyasari Mahasiswi UB Sebelum Bunuh Diri

Siti menambahkan, karena terjebak pada siklus kekerasan dalam pacaran yang dimana terdapat eksploitasi tindak seksual.

Novia Widyasari mengalami gagguan kejiwaan yang dimana secara fisik dan batin yang tertekan dan depresi.

Dalam penelitian lebih lanjut, Novia Widyasari ini diduga diagnosa obessive compulsive disorder serta gangguan psikosomatik lainnya.

Baca Juga: Mengenaskan, Mahasiswi Cantik UB Bunuh Diri di Pusara Ayahnya, Inilah Curhatan Novia Sebelum Meninggal 

Atas kasus ini, Brigjen Slamet juga ikut menjelaskan, saat ini Bripda Randy Bagus telah ditahan untuk diproses lebih lanjut terkait kematian Novia Widyasari.

Brigjen Slamet menegeaskan terhadap Bripda Randy Bagus dengan ketentuan yang sudah diatur, terlebih Bripda Randy Bagus menyuruh Novia Widyasari untuk aborsi dua kali.

Baca Juga: Sebelum Bunuh Diri Novia Widyasari Sempat Alami Depresi Mayor: Ma Aku Takut, Aku Ingin Mati Ma!

Dengan ketentuan yang sudah diatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik, Wakapolda Jatim menuturkan bahwa secara pida akan terjerat pasal 348 Juncto 55 KUHP.***

“Kita akan menjerat pasal 7 dan pasal 11, itusecara internal. Secara pidana umum kita akan menjerat pasal 348 Juncto 55 KUHP,”ujar Wakapolda Jatim.

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: YouTube Metro TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah