Bareskrim Polri Buka Layanan Pengaduan Kasus Penipuan Robot Trading Ilegal: Masuk 360 Chat Korban

- 8 April 2022, 12:05 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan buka nomor pelayanan pengaduan kasus penipuan robot trading ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan buka nomor pelayanan pengaduan kasus penipuan robot trading ilegal. /Kolase foto/PMJ News dan YouTube James James

Whisnu menambahkan, akan melakukan penahanan terhadap para pelaku penipuan robot trading ilegal seperti IK dan DS yang kini telah mendekam di jeruji besi.

Selain itu, ia beserta jajarannya akan berupaya tracing aset terduga pelaku penipuan robot trading ilegal agar menjadi bukti di pengadilan nanti.

Baca Juga: Lakukan 7 Cara Ini untuk Menghargai Diri hingga Temukan Jati Dirimu yang Sebenarnya!

"Kami tegas, dalam permasalahan kejahatan ini. Upaya paksa tangkap, tahan setelah kita tangkap dan tahan. Kita bersama sama berbagai pihak untuk tracing aset. Aset itu kita kumpulkan kita sampaikan ke temen-temen yang jadi baranh bukti di pengadilan," kata Whisnu.

Lebih lanjut, Whisnu membeberkan 3 tahapan penyelidikan dari kasus penipuan ini.

"Jadi jelas, dalam kasus binary option robot trading ada tiga hal, tangkap, tahan dan tracing aset," tukasnya.

Adapun informasi terbaru, Bareskrim Polri mengungkap kasus robot trading ilegal Fahrenheit, dan kini sang pelaku telah ditangkap. Pelaku tersebut tidak lain merupakan Direktur Utama dari Fahrenheit.***

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah