Paidi Divonis 8 Tahun Penjara Usai Ponakan Kesurupan Arwah Ayahnya, Hotman Paris: Berdosa jika Ini Dibiarkan!

- 15 Juni 2022, 11:45 WIB
Hotman Paris bantu kawal kasus Paidi yang diduga rudapaksa ponakan di Lampung.
Hotman Paris bantu kawal kasus Paidi yang diduga rudapaksa ponakan di Lampung. /Instagram @billaaptry

Adapun keterangan korban ML di persidangan itu berdasarkan ucapannya saat kesurupan arwah sang ayah dan menduga Paidi telah berbuat tindakan tak senonoh pada ML.

Lantas, apakah hukum di Indonesia kini bisa dikuatkan dari ucapan hal ghaib yang menyudutkan seseorang? Apakah ucapan sosok arwah bisa jadi bukti kuat memvonis orang yang belum tentu bersalah?

Setelah Hotman Paris bantu mengusut kasus ini, semoga Mahkamah Agung bisa memberi keadilan pada Paidi.***

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x