Adapun keterangan korban ML di persidangan itu berdasarkan ucapannya saat kesurupan arwah sang ayah dan menduga Paidi telah berbuat tindakan tak senonoh pada ML.
Lantas, apakah hukum di Indonesia kini bisa dikuatkan dari ucapan hal ghaib yang menyudutkan seseorang? Apakah ucapan sosok arwah bisa jadi bukti kuat memvonis orang yang belum tentu bersalah?
Setelah Hotman Paris bantu mengusut kasus ini, semoga Mahkamah Agung bisa memberi keadilan pada Paidi.***