Hotman Paris yang dikenal sebagai pengacara terkenal di Indonesia ini berani membela kliennya ini karena meyakini bahwa Paidi adalah orang terdzolimi yang dihukum atas apa yang tidak ia perbuat.
Baca Juga: Kasus Paidi Belum Usai, Paman yang Dituduh Rudapaksa Ponakan Ini Divonis Penjara 8 Tahun 6 Bulan
"Kita berdosa kalau membiarkan orang dipenjara 8 tahun lebih untuk sesuatu yang belum terbukti dia pelakunya," ungkapnya.
Untuk itu, Hotman Paris meminta Pimpinan Mahkamah Agung dan jajarannya agar bisa bertindak secara adil kepada warga negara Indonesia yang tidak bersalah.
"Ini perhatian kami kepada Bapak Pimpinan Mahkamah Agung, khususnya Ketua Bidang Tindak Pidana dan juga Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Lampung," pungkasnya.
Baca Juga: Kabar Baik Untuk Manchester United dan Tim Ini Menjadi Lawan Pertama Ten Hag di MU
Diketahui, korban ML adalah sepupu dari Paidi. Sebelumnya, ia tinggal di rumah Paidi untuk sementara. Sempat pulang ke rumahnya, namun pasca ayahnya wafat, ML ingin kembali ke rumah Paidi.
Kemudian Paidi diundang ke acara tahlilan 100 hari ayah ML, tapi Paidi tidak mendapati acara tahlilan digelar sehingga ia kembali pulang ke rumahnya.
Dugaan rudapaksa Paidi terhadap ML ini terjadi setelah kedatangan Paidi, padahal sebelumnya Paidi membantu administrasi rumah sakit saat ayah ML kecelakaan hingga wafat.
Baca Juga: Trik 1 Menit Hilangkan Kerutan dan Bengkak di Wajah, Murah dan Mudah Diaplikasikan