Namun tak lama kemudian, keluarga ML justru menuntut kasus ini ke kepolisian atas tuduhan rudapaksa Paidi pada ponakannya.
Baca Juga: Fenomena Bulan Strawberry Moon di Langit Madiun, Terlihat Cantik
Kasus ini sudah berjalan 8 bulan lamannya namun belum ada titik terang untuk keadilan Paidi. Nabilla pun terus memperjuangkan kebebasan ayahnya dari jeratan penjara.
"Sabar pak, kami disini akan membela bapak. Ini bukti bahwa bapak orang baik. Kita akan maju banding. Semangat, kebenaran harus terungkap! Allahuakbar," ucap Nabilla di Instagram pribadinya.
Perlu diketahui, Paidi dijatuhi vonis 8 tahun 6 bulan penjara usai sang ponakan kesurupan arwah ayahnya yang sudah meninggal.
Lantas apakah pengakuan ghaib bisa dijadikan bukti kuat hingga orang yang belum tentu bersalah dijatuhi hukuman berat? Kami akan terus menginformasikan perkembangan kasus Paidi.***