Hotman Paris juga menyarankan agar pihak Pengadilan Negeri Lampung dapat belajar dari sistem hukum yang diterapkan oleh Amerika dimana diperlukan dua alat bukti yang kuat untuk menjerat pelaku.
“Benar-benar agar kita menerapkan persyaratan minimum dua alat bukti dan juga seperti diterapkan di Amerika kalau ada keragu-raguan jangan dihukum,” ujar Hotman.
“Lebih bagus kita melepaskan, membebaskan orang yang bersalah puluhan daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” pungkasnya.***