“Yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum itu dokter ahli kandungan jadi bukan dokter forensik yang dihadirkan, seharusnya dalam tingkat kasus pemerkosaan mereka hadirkan dong ahli forensik,” beber istri Paidi.
Baca Juga: Jika Wajah dan Kulit Kepala Selalu Berkeringat, Ini Penyebabnya dan Obat Ini Bisa Membantu
Tak terima dengan tuduhan tersebut, keluarga Paidi akhirnya mengajukan banding di Pengadilan Negeri Menggala.
Dikabarkan pada 16 Juni 2022 pukul 13.00 WIB pihak keluarga Paidi telah menyerahkan akta memori banding ke Pengadilan Negeri Menggala.
“Kasus pemerkosaan di Pengadilan Negeri Menggala yang divonis Pengadilan Negeri Menggala 8 tahun penjara lebih yaitu terdakwa atau tervonis namanya bapak Paidi hari ini kuasa hukum dari tervonis atau terdakwa akan mengajukan, mendaftarkan, mau banding ke Pengadilan Negeri Menggala,” ungkap Hotman Paris.
Hotman Paris memohon agar pihak Pengadilan Negeri Lampung dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus Paidi agar tidak terulang lagi seperti kasus kopi sianida dimana tidak ada alat bukti kuat yang mengarah pada pelaku.
“Bapak Ketua Pengadilan Negeri Lampung mohon kasus ini diberikan benar-benar perhatian khusus, jangan terulang lagi seperti kasus kopi sianida dimana benar-benar tidak ada bukti bahwa dia adalah pelakunya,” ucap Hotman.
“Saya sudah membaca putusan Pengadilan Negeri Menggala saya tidak melihat dipenuhinya, tidak terbukti adanya minimum dua alat bukti untuk membuktikan bahwa terjadi, sudah terbukti suatu tindak pidana dilakukan oleh si terdakwa,” tambahnya.
Baca Juga: Penderita Diabetes Stop Konsumsi Ini, Kadar Gula Darah Melonjak Drastis Risiko Komplikasi