Mengetahui banyaknya kejanggalan dari kasus Paidi, Hotman Paris memohon agar pihak Pengadilan Negeri Lampung dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus Paidi.
Pasalnya, Hotman merasa cemas jika kasus Paidi akan terulang lagi seperti kasus kopi sianida dimana tidak ada alat bukti kuat yang mengarah pada pelaku.
Baca Juga: Divonis 8 Tahun Penjara, Keluarga Paidi Ajukan Banding: Tegakkan Keadilan di Tanah Tulang Bawang!
“Bapak Ketua Pengadilan Negeri Lampung mohon kasus ini diberikan benar-benar perhatian khusus, jangan terulang lagi seperti kasus kopi sianida dimana benar-benar tidak ada bukti bahwa dia adalah pelakunya,” ucap Hotman.
“Saya sudah membaca putusan Pengadilan Negeri Menggala saya tidak melihat dipenuhinya, tidak terbukti adanya minimum dua alat bukti untuk membuktikan bahwa terjadi, sudah terbukti suatu tindak pidana dilakukan oleh si terdakwa,” tambahnya.
Baca Juga: Profil Ki Do Hoon, Biodata dan Fakta Menarik Pemeran Seon Min Joon dalam Jinxed at First
Hotman Paris menyarankan agar pihak Pengadilan Negeri Lampung dapat belajar dari sistem hukum yang diterapkan oleh Amerika dimana diperlukan dua alat bukti yang kuat untuk menjerat pelaku.
“Benar-benar agar kita menerapkan persyaratan minimum dua alat bukti dan juga seperti diterapkan di Amerika kalau ada keragu-raguan jangan dihukum,” ujar Hotman.
“Lebih bagus kita melepaskan, membebaskan orang yang bersalah puluhan daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” pungkasnya.***